300x600 adsense
  
336x280 adsense 
  
Ada apa dengan pemkab Cilacap? Sebuah baliho seruan menolak riba di Jalan S Parman malah diturunkan oleh Satpol PP Cilacap.Petugas Satpol PP turunkan Baliho Tolak Riba di Jalan S Parman Cilacap, pada Kamis (8/6/2017).
Billboard atau baliho besar berisi seruan riba di Jalan S Parman Cilacap diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Kamis (8/6/2017) sore.
Dilansir serayunews.com, baliho baru saja dipasang sehari sebelumnya. Isi baliho mengambil kutipan dari Al -Quran surat Al Baqarah ayat 275: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Di bagian tengah baliho bertuliskan “LAKNAT ALLOH BAGI PELAKU RIBA”. Sementara di bawah kalimat utama bertuliskan "Mumpung Ramadhan mari bertaubat”.
Riba’ adalah istilah dalam Islam yang artinya bunga dari aktivitas pinjam-meminjam uang atau alat tukar ekonomi.

Penampakan Baliho sebelum dicopot.
Pemasang baliho adalah pengusaha UKM
SELANJUTNYA...

0 Response to "Fakta Baliho Seruan Tolak Riba di Cilacap ini Malah Diturunkan oleh Pemkab"
Posting Komentar